Dr. KH. Marsudi Syuhud – Aturan Negara Itu Memberi Prioritas Pada Kepentingan Publik Dari Pada Kepentingan Individu
hobindonesia.id Hal ini juga dibenarkan oleh sayyidina Umar ibn al-Khattab r.a setelah menjalankan urusan pemerintahan, berkomitmen untuknya, berbisnis untuk menerima pekerjanya, dan menulis kepada Abu Musa al-Ash’ari, pekerjanya di Kufah : آسِ بَيْنَ النَّاسِ...