Dr. KH. Marsudi Syuhud – Undang-Undang Bisa Berubah Karena Berbedanya Kondisi, Waktu Atau Tempat.
hobindonesia.id Cabang yang kedua menjelaskan tentang sistem UU dalam masyarakat itu sesungguhnya muncul atau hadir dikarenakan keadaan dan perkembangan ekonomi. Maka dengan sendirinya, adanya peraturan disebabkan karena adanya dan perubahan keadaan. Pertama, pentingnya kajian...